Pinjol Adakami: Benarkah Ada Debt Collector Lapangan?
Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) semakin menjamur di Indonesia. Salah satunya adalah Adakami, yang menawarkan kemudahan akses kredit dengan proses cepat dan persyaratan yang terbilang mudah.
Namun, isu mengenai Debt Collector Lapangan (DC Lapangan) yang ditakutkan banyak orang, juga sering dikaitkan dengan Pinjol. Lalu, apakah Adakami memiliki DC Lapangan?
Penting untuk dipahami bahwa Adakami, sebagai perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK, harus mengikuti peraturan dan etika dalam penagihan.
Regulasi dan Etika Penagihan Pinjol
OJK telah menerbitkan Poin-poin Penting Perlindungan Konsumen dalam Layanan Pinjaman Online (POJK Nomor 77/POJK.01/2021) yang mengatur tentang penagihan.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Dilarang melakukan penagihan dengan cara kekerasan, intimidasi, pelecehan, atau penghinaan.
- Dilarang melakukan penagihan kepada pihak ketiga yang bukan debitur.
- Dilarang melakukan penagihan di luar jam kerja yang telah ditentukan.
- Dilarang melakukan penagihan melalui telepon, email, atau SMS yang berlebihan.
- Diharuskan untuk memiliki tim penagihan yang profesional dan terlatih.
Adakami dan Penagihan
Adakami berkomitmen untuk menjalankan penagihan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan etika bisnis. Mereka mengutamakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan profesional.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam pembayaran, Adakami menyediakan berbagai pilihan solusi, seperti:
- Restrukturisasi pinjaman: Mengubah skema pembayaran dengan cicilan yang lebih ringan.
- Perpanjangan tenor: Memperpanjang jangka waktu pembayaran.
- Diskusi dan negosiasi: Membicarakan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.
Mencegah Penagihan yang Tidak Profesional
Sebagai pengguna Pinjol, Anda perlu waspada dan cerdas dalam menggunakan layanan Pinjol.
Beberapa tips untuk mencegah penagihan yang tidak profesional:
- Selalu baca dan pahami semua persyaratan dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
- Pastikan Anda mampu melunasi pinjaman sesuai dengan tenor yang disepakati.
- Jangan berikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
- Jika Anda mengalami penagihan yang tidak profesional, segera laporkan ke OJK.
Kesimpulan
Adakami merupakan platform Pinjol terdaftar yang memiliki komitmen untuk menjalankan penagihan sesuai dengan regulasi dan etika.
Namun, tetap penting untuk memahami dan mematuhi semua persyaratan dan ketentuan, serta menjaga komunikasi yang baik dengan pihak Adakami untuk menghindari potensi masalah dalam penagihan.
Ingat, bijaklah dalam menggunakan layanan Pinjol dan utamakan komunikasi yang terbuka untuk menyelesaikan masalah.
Informasi dan pertanyaan lebih lanjut dapat Anda temukan di website resmi Adakami.